Muqoddimah

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala puji bagi Allah SWT yang telah mengokohkan kekuasaan kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan mencabut kekuasaan dari siapa yang dikehendaki-Nya. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam bagi pemimpin dan teladan kaum muslimin, Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa serta memperjuangkan risalah Ilahi hingga kokoh dan tersebar di muka bumi sebagai rahmatan lil 'alamin.
Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (LPI) ALBADAR
Akta Notaris: No.97/HT.01.09-935/2004
Disahkan: Rabu, 15 September 2004
Sekretariat:
Gg. Jati 20 A ‌ RT 02/04 Gunung Mujil Bumirejo Kebumen Jawa Tengah 54316
albadar-bumirejo.blogspot.com
           I.   NAMA DAN KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama “LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM (LPI) ALBADAR” berkedudukan di Masjid Babussalam, Dukuh Gunung Mujil, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan dan Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah.
Sekretariat; Gg. Jati 20A, RT 02/04, Gunung Mujil, Bumirejo, Kebumen, Jawa Tengah 54316.
( 081804804628 (Bpk Kyai Ahmad Mudzakir) / Ketua
( 081328714565 (Bpk. H. Heru Santoso) / Sekretaris
( 081327601360 (Bpk. H. Mulyono Sugiyanto) / Bendahara
           II.   WAKTU
Lembaga ini didirikan pada tanggal 20 Juni 2004 (dua puluh Juni tahun dua ribu empat) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
          III.  AZAS
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) serta islam.
         IV.  MAKSUD DAN TUJUAN
Lembaga ini mempunyai maksud dan tujuan:
1. Memajukan pendidikan islam di Negara Republik Indonesia.
2. Membantu program pemerintah dengan mencerdaskan bangsa Indonesia terutama generasi mudanya.
3. Membantu generasi muda Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia serta tangguh dalam menghadapi problem kehidupan yang sangat kompleks.
          V.  KEKAYAAN
1. Lembaga ini mempunyai kekayaan awal yang bersal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2. Iuran dari wali santri setiap bulan yang jumlahnya sesuai dengan kemampuan mereka.
3. Selain kekayaan sebagaiaman yang dimaksud di atas, kekayaan lembaga dapat juga diperoleh dari:
a. sumbangan bantuan yang tidak mengikat.
b. wakaf.
c. hibah.
d. hibah wasiat.
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar lembaga dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Semua kekayaan lembaga harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan lembaga.
          VI.  SUSUNAN PENGURUS
- Lembaga ini dipimpin oleh Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara, Peengawas I, Pengawas II, Para Pembina.
- Bahwa dihadapan Notaris, para penghadap yang bertindak untuk diri mereka sendiri di dalam kedudukannya tersebut di atas setuju dan semupakat untuk mengangkat:
KETUA UMUM : KYAI AHMAD MUDZAKIR.
KETUA I : Drs. MAHASIN.
KETUA II : Drs. MUHADI.
SEKRETARIS I : HERU SANTOSO.
SEKRETARIS II : MUNAJIR, S.Pd.
BENDAHARA : MULYONO SUGIYANTO, S.Pd.
PENGAWAS I : ISMUNGI HADI SUSANTO
PENGAWAS II : RAHMAT SUTOMO
PEMBINA : 1. MUSLIH MUNAWIR
2. KYAI AHMAD SUJANGI
3. SUYUD NS
4. SLAMET NZ
         VII  . RAPAT
Rapat lembaga dianggap sah apabila keputusan diambil dengan sistem quorum dan apabila sitem quorum tidak dapat dicapai diperlukan sistem musyawarah.
        VIII. PERUBAHAN ANGGARAN
Anggaran Dasar ini dapat diubah oleh rapat pleno yang khusus diadakan untuk maksud itu dan rapat harus dihadiri sedikitnya 2/3 (dua per tiga) anggota rapat dan keputusan diambil dengan sistem quorum dan musyawarah.
           IX. PEMBUBARAN
- Lembaga ini hanya dapat dibubarkan oleh rapat pleno yang harus diadakan untuk maksud itu yang dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) anggota pleno dengan keputusan sepakat untuk dibubarkan.
- Sebagai akibat dari pembubarab tersebut, segenap para pengurus/ pera pendiri, sepakat harta kekayaan lembaga setelah dikurangi hutang-hutang atau kewajiban lembaga lainnya harus diserahkan kepada Ta’mir Masjid Babussalam yang berkedudukan didukuh Gunung Mujil, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan dan Kabupaten Kebumen.
           X. PENUTUP
- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya yang disusun dan diputuskan oleh rapat badan hukum ini dan sekali-kali tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Mengenai akibat hukum dari pendirian lembaga ini dan segala akibat-akibatnya para penghadap bertindak untuk diri mereka sendiri maupun di dalam kedudukannya tersebut dihadapan Notaris, telah menunjuk domidili hukum yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri di Kebumen.

3 komentar:

  1. Salam Hormat, Salam Senyum Kanggo Sedulur Kabeh
    Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Perkenalkan, Saya H.M.Jamil,SQ,MPd ingin meminta dukungan Saudara dalam pemilihan Caleg DPR RI PPP 2009 Dapil Kebumen, Banjarnegara & Purbalingga.
    Semoga bermanfaat bagi kita semua.
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

    BalasHapus
  2. Salam Hormat, Salam Senyum Kanggo Sedulur Kabeh
    Assalamu'alaikum Wr. Wb.
    Perkenalkan, Saya H.M.Jamil,SQ,MPd ingin meminta dukungan Saudara dalam pemilihan Caleg DPR RI PPP 2009 Dapil Kebumen, Banjarnegara & Purbalingga.
    Semoga bermanfaat bagi kita semua.
    Salam Hangat buat Keluarga Anda
    Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

    BalasHapus
  3. Assalamu'alaikum wr. wb.
    Alhamdulillah,,blog-nya semakin keren aja ney..
    Aku doa-kan semoga TPA-nya semakin maju, dan dapat menghasilkan generasi-generasi yang ber'akhlakul karimah. Amien...
    Sukses ya...
    Wassalamu'alaikum wr. wb.

    BalasHapus